- Warta Ekonomi,quickq电脑端下载 Jakarta -
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
顶: 51踩: 3542
Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
人参与 | 时间:2025-06-10 21:19:21
相关文章
- Multifinance Syariah Tumbuh, Tapi Masih Kecil! Ekspansi Ekonomi Halal Jadi Solusi?
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda
- Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- Nusron Wahid Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo
- Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
- Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
- Jaksa Agung Bidik Produk Asing yang Dilabeli Buatan Lokal
- Kios di Terminal Pasar Senen Kebakaran, 28 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
评论专区